Kompasianer, kira-kira apa faedahnya jika kebijakan Electronic Road Pricing diterapkan? Apakah aturan ini bisa membuat orang beralih ke transportasi publik dan mengurangi kemacetan?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya rencana: Mengurangi kepadatan di jalan raya. Caranya, menerapkan aturan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Jalan berbayar ini nantinya akan diterapkan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota, untuk mengurai kepadatan di jalan.
Selain itu, rencana yang masih berbentuk draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ini diharapkan mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.
Akan tetapi, di sisi lain, pemerintah justru ingin memberikan subsidi bagi kendaraan listrik. Nggak tanggung-tanggung, nilainya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 80 juta.
Bahkan, aturan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) dikabarkan sudah dalam tahap finalisasi, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Jadi, apa ya kira-kira manfaat dari aturan ERP ini?
Kompasianer, bagiamana opini kamu terkait rencana aturan Electronic Road Pricing? Menurut terkaannmu, di saja ruas jalan yang akan dikenai kebijakan ini? Kita-kira berapa tarif yang pantas?
Bagaimana dengan warga yang profesinya mondar-mandir di jalanan Ibu Kota? Misalnya kurir, driver taksi online, atau jasa transportasi lainnya? Apakah pemberlakuan ERP ini akan menggerus rezeki mereka?
Sebagai pengguna jalan, apakah pemberlakuan ERP ini akan membuatmu enggan menggunakan kendaraan pribadi? Apakah ERP akan membuatmu menggunakan transportasi umum?
Yuk, bagikan opini dan gagasanmu terkait hal ini di Kompasiana dengan menyematkan label Aturan ERP pada tiap konten yang kamu buat.