Setelah ditandatanganinya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi di pengujung tahun kemarin, apa yang menjadi perhatian bagi Kompasianer?
Jika ada yang sudah membaca salinan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, pasal-pasal mana saja yang jadi pembeda dengan UU Cipta Kerja?
Ada banyak yang menjadi sorotan. Misalnya tentang masa kerja pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), koreksi tentang karyawan yang menikah dengan teman sekantor tidak boleh dipecat, larangan PHK untuk pekerja yang sedang hamil, opsi hari libur menjadi 1 hari untuk 6 hari kerja, dll.
Kemunculan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 merupakan buntut UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dan harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
Akan tetapi dengan pengesahan ini, artinya Perppu No 2 Tahun 2022 resmi berlaku mulai Jumat (30/12/2022).
Alasan pemerintah mendesak mengeluarkan Perppu Cipta Kerja karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim. Oleh karenanya, Indonesia membutuhkan kepastian hukum.
Kompasianer, terutama rekan-rekan yang mungkin bekerja di bidang HR, tenaga kerja, hubungan industrial, dan hukum, apakah ada yang sudah membedah Perppu ini? Bagaimana tanggapan Kompasianer?
Sebagai seorang pekerja, pada bagian mana Kompasianer merasa diuntungkan oleh Perppu ini dan pada bagian mana Kompasianer merasa dirugikan? Adakah perihal yang menjadi kekhawatiran Kompasianer?
Apa yang Kompasianer harapkan kepada pemerintah tentang turunan dari Perppu?
Silakan tambah label Perppu Cipta Kerja (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.