Kompasianer, apa pendapatmu mengenai aturan yang mengharuskan baju adat/tradisional digunakan untuk seragam sekolah? Apa menurutmu kebijakan tersebut diperlukan?
Peraturan penggunakan baju adat untuk seragam sekolah telah dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa para peserta didik diperbolehkan mengenakan adat pada hari atau acara adat tertentu.
Tujuan peraturan ini sendiri bertujuan menanamkan/menumbuhkan nasionalisme, memberikan wawasan keragaman budaya, serta meningkatkan kesetaraan antarsiswa tanpa memandang latar belakang.
Peraturan ini memang selayaknya mendapat apresiasi. Walakin, pemerintah perlu memikirkan hal yang lebih substantif untuk meningkatkan menumbuhkan nasionalisme dan mengenalkan keberagaman.
Selain itu, tidak semua orangtua sanggup untuk menyiapkan atau membeli baju adat untuk anak-anak mereka. Hal tersebut tak lepas dari kondisi ekonomi dan jumlah anak yang turut menjadi pertimbangan para orangtua. Selain itu, apakah siswa akan merasa nyaman belajar dengan pakaian adat?
Nah, bagaimana pendapat kamu sebagai orangtua mengenai penggunaan baju adat sebagai seragam untuk sekolah? Apakah kamu termasuk yang antusias menyambut aturan ini, atau justru keberatan? Apa alasannya?
Menurutmu, adakah alternatif kebijakan lain yang dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebanggaan siswa terhadap budaya daerah tempatnya berasal?
Kompasianer, yuk bagikan opini dan gagasan kamu terkait hal ini di Kompasiana dengan menyematkan label Seragam Baju Adat pada tiap konten yang kamu buat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H