Kompasianer, adakah di antara kamu yang memiliki pengalaman masuk universitas dari jalur mandiri? Bagaimana tes masuknya? Berapa biaya yang dikeluarkan? Berapa besaran uang masuk dan iuran semesternya?
Kini KPK tengah mendalami kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 5 miliar yang melibatkan Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Karomani untuk menerima mahasiswa melalui jalur mandiri.
Ini bukan kasus suap universitas pertama yang KPK tangani. Sejak tahun 2006 hingga Agustus 2016, tercatat sedikitnya ada 37 kasus korupsi terjadi.
KPK mengungkap, seleksi penerimaan via jalur mandiri adalah prosedur yang rawan terjadi korupsi. ICW mensinyalir, tindakan ini terjadi karena ada hak otonom pengelolaan keuangan yang diberikan ke kampus.
Kini, Mendikbudristek didesak untuk mengevaluasi prosedur seleksi universitas melalui jalur mandiri. Akankah karenanya jalur mandiri akan dihapus?
Kompasianer, apa tanggapanmu mengenai kasus ini? Apakah kamu merasa dirugikan atau diuntungkan dengan adanya jalur penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri? Apa yang membedakan antara jalur umum dan mandiri?
Bagi orangtua, kira-kira mengapa ingin sekali memasukan anaknya ke perguruan tinggi favorit --sampai-sampai rela mengeluarkan uang yang tidak sedikit lewat jalur mandiri? Adakah solusi/perbaikan bagi masalah ini?
Silakan tambah label Korupsi Jalur Mandiri (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H