Kompasianer, apakah di sekitarmu ada warga yang enggan melahirkan di rumah sakit karena khawatir dengan biayanya? Adakah warga yang menggunakan jasa dukun bayi?
Lalu bagaimana dengan pengalaman Kompasianer sendiri saat melahirkan? Adakah kekhawatiran saat akan membayar biaya persalinan sehingga terpaksa memilih layanan kesehatan yang murah? Apakah Kompasianer pernah mengandalkan BPJS untuk melahirkan? Bagaimana prosedurnya?
Belum lama ini Presiden Joko Widodo menandatangangani Inpres Jaminan Persalinan (Jampersal) yang menggratiskan biaya persalinan. Inpres ini berlaku mulai 12 Juli hingga 31 Desember 2022.
Inpres ini dikeluarkan guna menekan angka kematian ibu tidak mampu dan bayinya, sekaligus menjamin kualitas hidup ibu hamil hingga melahirkan dan melalui masa nifas.
Selain mengalokasikan anggaran, Presiden Jokowi juga menginstuksikan supaya Menkes, Mendagri, BPJS, Mensos, dan pemerintah daerah untuk saling berkonsolidasi dalam penerapan Jampersal di lapangan.
Di antaranya memastikan bahwa Jampersal hanya dapat diakses oleh warga yang sesuai dengan kriteria, seperti warga yang belum terdaftar NIK, belum berpartisi dalam Jamkesnas, dan/atau fakir miskin.
Kompasianer, apakah menurutmu program ini dapat teraplikasikan dengan baik? Bagaimana cara pemerintah menjaring warga yang termarjinalkan dalam program Jampersal ini? Bagaimana jika warga tetap menolak layanan medis dan memilih prosedur tradisional/adat?
Kira-kira bagaimana perbedaan prosedur dengan penggunaan BPJS saat melahirkan? Apakah kamu memiliki cerita saat mendampingi rekan yang kesulitan finansial saat mau melahirkan karena komplikasi? Apakah menurutmu mereka juga berhak mendapatkan Jampersal?
Tambahkan label Jaminan Persalinan pada setiap konten yang mau dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H