Kompasianer, siapa di sini yang pernah bekerja lewat lembaga outsource? Apa suka dukanya? Dan apa yang membuatmu tertarik bekerja lewat lembaga outsource?
Tahukah kamu bahwa mulai tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer dan menggantikannya dengan tenaga outsource?
Sementara, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja akan diajukan menjadi PNS dengan terlebih dahulu mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK.
Outsourcing sebenarnya jamak digunakan di banyak perusahaan. Tetapi, apakah menggunakan tenaga outsourcing sungguh menjadi pemecahan solusi yang tepat bagi instansi pemerintahan?
Selain itu, pertama-tama kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu tenaga outsource.
Nah, adakah Kompasianer di sini yang bisa mengedukasi tentang sistem outsource? Mungkin berdasarkan pengalaman kerja? Bagaimana pembayaran gajinya? Bagaimana relasimu dengan tempat kerjamu? Bagaimana pemenuhan haknya?
Atau adakah Kompasianer yang memiliki kepakaran mengenai sistem kerja ini?
Silakan tulis serba-serbi outsourcing, mulai dari sistem kerja hingga plus minusnya dengan menambahkan label Outsourcing (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H