Kompasianer, gimana puasamu hari ini? Semoga lancar selalu ya. Ngomong-ngomong, apakah kamu ada rencana buka puasa dengan teman lama maupun dengan teman kantor di bulan Ramadan ini? Â
Kamu pastinya mengikuti beberapa peraturan dan ketetapan pemerintah baru-baru ini terkait Ramadan. Mulai dari aturan bukber, syarat mudik hingga tanggal cuti bersama yang puanjaaang sekali.
Yang pertama, baru-baru ini pemerintah mengimbau agar masyarakat yang ingin bukber selama Ramadan dianjurkan untuk tidak berbicara satu sama lain.
Nah loh, bukber tapi enggak boleh ngobrol? Gimana konsepnya?
Aturan tersebut, pastinya tidak hanya kamu yang bingung. Pasalnya, aturan tersebut juga menjadi perbincangan yang menarik di kalangan masyarakat khususnya di media sosial Twitter. Â
Tidak hanya itu, aturan bukber dilarang ngobrol juga berlaku bagi PNS. Bahkan, lebaran tahun ini, PNS juga tidak diperbolehkan melaksanakan open house.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 guna meminimalisir kasus penyebaran Covid 19.
Untuk mudik, Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat mudik tanpa tes PCR atau antigen dengan syarat sudah 1 atau 2 kali vaksin hingga booster.
Waktu mudiknya juga tidak tanggung-tanggung! Pemerintah menetapkan periode cuti bersama lebih dari 2 hari. Jika ditotal, kita bisa punya waktu 1 minggu untuk berlibur!
Penasaran nih sama respons dari pemilik usaha yang jenis pekerjaannya tidak memungkinkan untuk memberi libur sebanyak itu. Kalau tempat kerjamu, bagaimana? Dengan libur sepanjang itu, apakah gajimu tetap atau berkurang?