Kompasianer, apakah kamu ada rencana mau melakukan jual beli tanah? Atau mengurus permohonan SIM, STNK, dan SKCK? Â
Sudah tahukah kamu jikalau kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik? Â
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Â
Dalam peraturan tersebut, salah satu yang paling disorot yakni terkait dengan jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan per 1 Maret mendatang. Â
Tidak hanya untuk keperluan jual beli tanah, nantinya kartu BPJS Kesehatan juga berlaku sebagai syarat calon jemaah umrah dan haji, serta pelayanan SIM hingga SKCK.
Terkait hal tersebut, sejumlah protes pun datang, salah satunya dari Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Faisal Wahyudi. Menurutnya Inpres itu justru berpotensi memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah, apalagi pihak-pihak yang selama ini kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Kompasianer, bagaimana tanggapanmu mengenai aturan ini? Apakah kamu merasa terbebani dengan kebijakan tersebut? Â
Guna mengoptimalisasikan kepesertaan BPJS, Adakah harapan yang ingin kamu sampaikan kepada pemerintah terkait kualitas pelayanan program BPJS supaya  semakin baik ke depannya? Misalnya dari kemudahan proses pendaftaran, pembayaran iuran, pelayanan informasi serta pengaduan? Â
Bagikan opini terkait hal tersebut di Kompasiana dengan menyematkan Syarat Jual Beli Tanah pada tiap konten yang kamu buat.