Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Siap-siap, Jual Beli Tanah hingga Bikin STNK Harus Lampirkan BPJS Kesehatan

22 Februari 2022   21:04 Diperbarui: 23 Februari 2022   05:46 1202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Per 1 Maret 2022, urus layanan publik wajib lampirkan BPJS (Diolah Kompasiana dari sumber Shutterstock via kompas.com)

Kompasianer, apakah kamu ada rencana mau melakukan jual beli tanah? Atau mengurus permohonan SIM, STNK, dan SKCK?  

Sudah tahukah kamu jikalau kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik?  

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  

Dalam peraturan tersebut, salah satu yang paling disorot yakni terkait dengan jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan per 1 Maret mendatang.  

Tidak hanya untuk keperluan jual beli tanah, nantinya kartu BPJS Kesehatan juga berlaku sebagai syarat calon jemaah umrah dan haji, serta pelayanan SIM hingga SKCK.

Terkait hal tersebut, sejumlah protes pun datang, salah satunya dari Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Faisal Wahyudi. Menurutnya Inpres itu justru berpotensi memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah, apalagi pihak-pihak yang selama ini kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Kompasianer, bagaimana tanggapanmu mengenai aturan ini? Apakah kamu merasa terbebani dengan kebijakan tersebut?  

Guna mengoptimalisasikan kepesertaan BPJS, Adakah harapan yang ingin kamu sampaikan kepada pemerintah terkait kualitas pelayanan program BPJS supaya  semakin baik ke depannya? Misalnya dari kemudahan proses pendaftaran, pembayaran iuran, pelayanan informasi serta pengaduan?  

Bagikan opini terkait hal tersebut di Kompasiana dengan menyematkan Syarat Jual Beli Tanah pada tiap konten yang kamu buat.

Optimasikan kontenmu di Kompasiana!
Optimasikan kontenmu di Kompasiana!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun