Kompasianer, di usia berapa rencananya kamu pensiun? Apakah kamu punya cita-cita pensiun muda sebelum berusia 40 tahun?
Sayangnya, kemungkinan besar, dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) milikmu baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun, sesuai aturan terbaru.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meneken peraturan yang memuat ketetapan tersebut dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 pada Rabu (2/2).
Sontak, media sosial pun dipenuhi komentar yang menolak hal tersebut. Bahkan muncul petisi untuk membatalkannya.
Dilansir dari Kompas.com, aturan tersebut sesungguhnya ditujukan guna menjamin kebutuhan usia tua, dan bukannya kebutuhan jangka pendek di usia produktif.
Perubahan periode pencairan JHT tersebut juga dibarengi dengan program lain dari BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), akses lowongan kerja, serta pelatihan kerja. Â
Kompasianer, bagaimana tanggapanmu mengenai aturan ini? Apakah kamu setuju dengan maksud pemerintah yang ingin membuat masa tua kita lebih nyaman?
Ataukah kamu sama khawatirnya dengan warganet yang bertanya jika peserta BPJSTK tidak berumur panjang hingga 56 tahun? Bagaimana dengan pekerja yang memang akan pensiun dini?
Bagikan opini kamu terkait persoalan tersebut di Kompasiana dengan menyematkan label JHT 56 Tahun pada tiap konten yang kamu buat.