Kompasianer yang bekerja di instansi pemerintah, sudah tahukah kamu bahwa akan ada penghapusan tenaga honorer di tahun 2023?
Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga kerja honorer di tiap isntansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang.
Nantinya, status pegawai pemerintah pada tahun 2023 hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adanya rencana tersebut, tentu membuat tenagah honorer yang masih bekerja di instansi pemerintah menjadi harap-harap cemas. Tidak hanya itu, nasib pertugas keamanan hingga petugas kebersihan pun nantinya akan dipenuhi melalui pihak ketiga (outsourcing).
Lalu, bagaimana tanggapan Kompasianer terkait hal tersebut? Bagi kamu yang masih berstatus sebagai honorer, apakah kamu sudah mulai mencari pekerjaan baru? Atau justru tertarik untuk ikut PPPK?
Jika, saat ini kamu sudah berkeluarga dan memiliki anak, adakah persiapan yang sudah mulai kamu lakukan dari sekarang agar kebutuhan hidup tetap terpenuhi? Misalnya dengan membuka usaha sampingan melalui medsos? Atau mencari pundi-pundi Rupiah dengan bekerja sebagai freelancer?
Terakhir, bagi kamu yang sudah mengabdi lama di dalam instansi pemerintahan, adakah harapan yang ingin kamu sampaikan kepada pemerintah terkait kebijakan ini?
Mari, bagikan opini terkait hal ini, silakan tambahkan label Honorer 2023 (menggunakan spasi) pada konten yang kamu buat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H