Kira-kira sanksi pemecatan terkait indispliner para PNS bisa bikin jera tidak ya?
Kompasianer, apakah Anda seorang PNS? Apakah Anda pernah menyaksikan ada rekan yang tidak pernah masuk kerja atau membolos terlalu sering? Kira-kira apa alasannya? Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Lalu apa reaksi Anda? Dan bagaimana kiat Anda menjadi abdi rakyat yang amanah dengan tertib dan disiplin terhadap jadwal kerja?
Baru-baru ini Presiden Jokowi menekan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan dalam PP tersebut adalah disiplin masuk dan jam kerja PNS.
Secara ringkas, PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dan mengulangi pelanggaran yang sifatnya sama, maka dapat dijatuhi jenis hukuman disiplin lebih berat dari hukuman terakhir.
Menpan RB Tjahjo Kumolo pun sempat keheranan mengapa ada PNS yang membolos hingga satu tahun tetapi dibiarkan. Wah-wah, kok, bisa ya?
Nah, Kompasianer bagaimana menurut kamu terkait aturan baru ini? Kira-kira aturan ini bakal membuat para PNS yang bandel merasa jera nggak, ya? Kalau tidak, kira-kira hukuman macam apa yang bakal membuat pelakunya jera?
Yuk, bagikan opini kamu di Kompasiana dengan menyematkan label PNS Bolos pada tiap konten yang kamu buat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H