Andai Pemilu 2024 tidak jadi digelar karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, apakah Kompasianer setuju dengan opsi lain yang ditawarkan pemerintah, misalnya perpanjangan masa jabatan presiden?
Seperti telah kita ketahui, DPR, pemerintah, dan KPU telah membentuk Tim Kerja Bersama untuk membahas persiapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Untuk sekadar informasi, alasan Pilkada dilakukan pada 2024 yakni perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada. Jadi, bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022-2023 akan digantikan Pejabat (Pj) sementara yang diajukan gubernur dan melalui proses penilaian.
Sedangkan Pj (pejabat) Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh presiden.
Kembali pada pembahasan keputusan terkait pemilu dan pilkada 2024 ini mesti segera diputuskan, karena KPU mesti melakukan persiapan pelaksanaan pemilu.
Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait penetapan pemilu pada 2024? Jika masih dalam kondisi pandemi, adakah usulan dari Kompasianer bagaimana mekanisme pemilihannya?
Silakan tambah label Pemilu Pilkada 2024 (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H