Pernah dalam satu kesempatan bersinggungan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal? Bagaimana ketika itu menyikapi hingga menyelesaikannya?
Kebutuhan mendadak dan mendesak sering terjadi, apalagi menyangkut soal uang. Ditambah lagi belakangan menjamurnya jasa pinjaman online.
Untuk satu ini, kamu perlu hati-hati agar tidak mudah tergiur oleh jasa pinjaman online ilegal yang mengiming-imingi proses mudah dan uang gampang cair.
Para pinjol ilegal ini bahkan dengan mudah mengetahui data diri kamu, dari mulai nomor ponsel hingga NIK.
Tak jarang ada kasus yang tiba-tiba nomor rekening kamu dikirmi sejumlah uang, dan tiba-tiba ditagih untuk mengembalikan beserta bunganya.
Nah, Kompasianer, bagaimana sih caranya agar kita tidak mudah terperangkap cara picik pinjol ilegal ini dan tak tergiur oleh iming-iming mereka?
Yuk, bagikan pengalaman serta tip-tip dari kamu agar kita tak terjerat Pinjol Ilegal di Kompasiana dengan menyematkan label Pinjol Ilegal pada tiap konten yang kamu buat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI