Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mural dan Isu Kebebasan Berekspresi di Perayaan HUT 76 RI

16 Agustus 2021   23:47 Diperbarui: 17 Agustus 2021   05:26 1027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: NGANJUK MELAWAN/via KOMPAS.com

Kompasianer, bagaimana caramu mengungkapkan kritik dan aspirasi terhadap penyelenggaraan negara? Lewat demonstrasi, beropini di media sosial, tulisan, atau lewat karya seni?

Beberapa hari ini tersiar kabar bahwa terjadi penghapusan mural di sejumlah daerah oleh aparat setempat. Dalam mural tersebut termuat kritik sosial dan gambar mirip presiden.

Sosiolog Unair Prof. Bagong Suyanto menilai mural merupakan seni alternatif yang sudah umum digunakan untuk menyampaikan aspirasi. Akan tetapi, tidak semestinya turut melibatkan simbol negara (gambar presiden).

Berbeda dengan Prof Bagong, mengacu pada UU No 24 Tahun 2009, Dosen Hukum Tata Negara Agus Riewanto mengatakan, Presiden bukan simbol negara.

Karenanya, pembuat mural tidak bisa dipidana. Hanya, berkemungkinan melanggar Perda Ketertiban Umum di daerah tertentu. Selain juga tidak etis secara norma.

Kompasianer, merayakan HUT 76 RI, bagaimana pendapatmu mengenai kebebasan berekspresi di Indonesia? Sebagaimana kita ketahui, setiap negara memiliki koridornya tersendiri mengenai hal tersebut.

Apakah etika yang perlu diindahkan? Apakah demokrasi berarti dapat bertindak sebebas-bebasnya? Bukankah ada hukum yang meregulasi kebebasan tersebut? Bagaimana semestinya aparat negara menyikapinya?

Kompasianer berikan opinimu konstruktifmu tentang topik ini. Kompasianer diaspora pun juga dapat memberi contoh bagaimana kebebasan berekspresi di negara tempatnya tinggal sekarang.

Beri label Seni untuk Kritik (tanpa spasi) pada setiap konten yang dibuat.

Dok. Kompasiana
Dok. Kompasiana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun