Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Alasannya, kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Meski pemerintah pusat tidak ada kenaikan UMP, setidaknya ada empat provinsi yang akan menaikkan UMP.
Kompasianer, apa opinimu menilai kebijakan pemerintah terkait UMP/UMK saat ini? Dan apakah dengan UMP yang saat ini apakah masih cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kamu?
Lalu berapa sebenarnya standar penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kamu dalam sebulan?
Yuk, bagikan opini dan kiat-kiat kamu di Kompasiana dengan menyematkan label UMP 2021 (menggunakan spasi) pada tiap konten yang kamu buat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H