Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Untung Rugi Kerja Dibayar Per Jam

12 Oktober 2020   21:59 Diperbarui: 13 Oktober 2020   05:36 1192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah Kompasiana dari Pixabay

Di antara sekian banyak poin yang menjadi polemik UU Cipta Kerja, ada satu pembahasan yang mungkin bakal menarik perhatianmu: skema upah kerja per jam.

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com (29/12/2019), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pernah mengungkapkan bahwa skema ini disiapkan bagi para pekerja dengan jam kerja fleksibel atau bekerja di bawah 40 jam seminggu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, "Kalau yang per jam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam, jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu ... Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi itu diakomodir di dalam UU."

Poin ini lantas menjadi sorotan karena dikhawatirkan bakal menjadi tolak ukur nominal UMR.

Dikutip dari Detik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta peluang pembayaran upah per jam tidak dibuka. Alasannya, pengusaha dapat membuat para buruh bekerja berdasarkan jam sehingga upah bulannya di bawah nilai upah minimum.

Kompasianer, sebagai penulis yang kerap bekerja lepasan di tempat lain, apakah ada di antara kamu yang bekerja berdasarkan satuan jam dan selama ini telah menerima upah per jam? Bagaimana pengalaman dan pandanganmu mengenai hal ini?

Silakan tulis pengalaman dan opini Kompasianer dengan menambahkan label Upah Per Jam (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun