Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

DPR Sahkan RUU Cipta Kerja

5 Oktober 2020   19:52 Diperbarui: 5 Oktober 2020   22:44 1898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah Kompasiana dari ANTARA FOTO

Walau hadapi risiko diadang massa aksi buruh, DPR tetap sahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Senayan, Senin (5/10)

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. Ia memastikan konsepsi perlindungan, keselamatan, kesehatan lingkungan yang lebih terjamin dalam RUU Cipta Kerja.

Sebelumnya, usai lulus pembahasan pengambilan Keputusan Tingkat 1 DPR pada Sabtu, wacana pengesahan RUU Cipta kerja menuai polemik.

Sebanyak 7 dari 9 fraksi menyatakan setuju. Dua fraksi sisanya yang tidak setuju ialah fraksi PKS dan Demokrat.

Dari sisi buruh, beragam organiasi menyatakan bakal menggelar mogok nasional dan aksi unjuk rasa. Rencana  ini, lantas tidak mendapat izin dari Kepolisian. Kapolri Jenderal (Pol)Idhan Azis bahkan mengeluarkan perintah untuk meredam aksi buruh.

Poin-poin yang ditolak oleh buru antara lain pengurangan nilai pesangon, skema kontrak kerja (PKWT) yang dihapus batas waktunya, dan penghilangan ketentuan Upah Minimum Sektoral sehingga kembali ke Upah Minimum Provinsi.

Kompasianer, tahan ujaran kebencian karena berisiko melanggar S&K Kompasiana. Sampaikan opini sehat yang konstruktif tentang isu ini dengan menambahkan label RUU Cipta Kerja Disahkan (dengan spasi) pada setiap konten Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun