PSBB ketat mulai diberlakukan per hari Senin (14/09/2020) di Jakarta. Meski demikian, dengan kian bertambahnya angka infeksi positif Covid -19 se-Indonesia, bukannya tak mungkin daerah lainnya akan terinspirasi untuk melakukan langkah serupa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri mengatakan pemberlakuan PSBB kembali secara ketat lantaran kasus Covid-19 terus melonjak.
Selain itu, menurutnya, yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah tingkat kematian, dan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19.
Pada PSBB "jilid dua" ini, Kompasiana ingin mengajak kamu untuk turut serta mengawal PSBB. Tak hanya untuk domisil DKI saja, tetapi juga di daerah lain tempat kamu tinggal.
Ceritakan praktik pencegahan yang diaplikasikan di wilayahmu, pelanggaran yang dilakukan (baik oleh warga maupun pihak lainnya), perkembangan terkini lainnya, dan suka duka mengawal protokol kesehatan.
Laporkan penerapan PSBB di daerah sekitar kamu dengan menyertakan label Kawal PSBB (menggunakan spasi) pada tiap konten yang kamu buat baik melalui artikel maupun video.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H