Menyusul Banjarmasin, Denpasar, Bogor, Balikpapan, Bekasi, dan Semarang, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan peraturan mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik per 1 Juli 2020.
Kebijakan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019. Pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat.
Setelah Ibu Kota berpartisipasi dalam upaya pengurangan penggunaan plastik, bukannya tak mungkin bila ke depannya, kebijakan serupa akan diterapkan di kota-kota Indonesia lainnya. Termasuk kotamu.
Kompasianer, bagikan opinimu mengenai aturan penggunaan kantong plastik ini. Adakah pengalaman ditegur kasir syawalan karena tidak membawa kantong sendiri? Atau malah berjumpa dengan pedagang yang tetap memberikan plastik?
Bagaimanaa sikapmu yang belum mengatur penggunaan plastik di pusat perbelanjaan? Apakah kamu berharap kebijakan serupa diterapkan?
Jika kamu termasuk warga yang memang sudah mengurangi penggunaan kantong plastik, mari bagikan tips gaya hidup ala kamu.
Bagikan reportase, opini, ulasan, dan tips di Kompasiana dengan tulisan maupun video. Sertakan label Pelarangan Kantong Plastik (menggunakan spasi) pada tiap kontennya.