Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menimbulkan kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak.
Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila pada 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menilai kontroversi draf RUU HIP disebabkan pasal-pasal di dalam RUU yang menafsir sila-sila Pancasila menjadi sebuah norma.
Namun, banyak yang tidak mengetahui, kalau dalam pembahasannya terjadi kekeliruan semisal: saat awal diumumkan oleh ketua DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 pada 17 Desember 2019, nama RUU ini masih mencantumkan kata "pembinaan".
Namun, pada rapat ketiga kata 'pembinaan' itu hilang. Selanjutnya, kata 'pembinaan' berubah menjadi 'haluan' ideologi Pancasila, hingga akhirnya menjadi rancangan draf.
Oleh karena itu, jika dikembalikan pada awal pembahasan, baiknya kembali ke nomenklatur awalnya yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).
Sebab, pembinaan Pancasila adalah urgensi untuk membentengi masyarakat dari ancaman ideologi asing yang secara terstruktur masuk ke Indonesia dan mengancam keberlangsungan cara hidup berbangsa.
Apa tanggapan Kompasianer jika RUU HIP ini dikembalikan saja menjadi pembahasan awal, yakni pembinaan Pancasila? Dengan demikian, pembinaan Pancasila memiliki payung hukum guna lebih menyosialisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Silakan tulis opini maupun pendapat Kompasianer terkait topik berikut dengan menambahkan label Pembinaan Pancasila (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI