Rabu (11/03/2020) Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan jika status virus corona Covid-19 sebagai pandemi.
Bila melansir dari WHO mengenai definisi pandemi yaitu penyebaran penyakit baru di seluruh dunia yang memengaruhi banyak orang.
Jadi, status pandemi ini bukan soal seberapa berbahaya sebuah penyakit, melainkan sebarannya yang makin masif.
Tentu saja maksud dari status baru dari WHO mengenai penanganan virus corona adalah agar pemerintah semakin gencar dan agresif dalam menangani sebaran virus corona ini. Antara lain dengan mengeluarkan kebijakan "lockdown" atau hanya dengan kebijakan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona, Achmad Yurianto, mengatakan keputusan untuk menutup akses atau lockdown karena Covid-19 atau penyakit virus corona di Indonesia membutuhkan pertimbangan yang tepat dan hati-hati.
Untuk itu pemerintah tak mau menetapkan lockdown, hanya karena negara lain melakukan langkah tersebut.
Kompasianer, kami mengajak kamu untuk memberikan opini terkait kebijakan pemerintah apakah perlu me-lockdown sebuah daerah atau cukup dengan status KLB beserta plus-minus bila di antara kebijakan ini dikeluarkan.
Dan kamu juga bisa saling memberi kabar terkait status baru dari WHO mengenai virus corona ini dengan berbagai langkah preventifnya di Kompasiana.
Jangan lupa untuk tetap membuat konten yang bijak dan positif. Jangan sampai kita turut berkontribusi dalam membuat kepanikan.
Silakan tulis opini atau pendapatnya terkait topik berikut dengan menambahkan label Pandemi Covid 19 (menggunakan spasi) pada setiap konten yang kamu dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H