Tanggal 15 Maret punya hari cukup spesial untuk diperingati oleh kita, terutama sebagai konsumen. Ya, hari itu adalah International Consumer Right Day atau Hari Hak-hak Konsumen se-Dunia.
Ini momentum penting untuk meningkatkan kesadaran kita tentang hak-hak dan kebutuhan konsumen. Mengingat, kesadaran terhadap hak-hak konsumen masih terbilang rendah. Padahal, di sisi lain, persoalan yang menyangkut hal tersebut tak bisa dibilang rendah.
Di sisi lain, dalam ranah digital, kita justru semakin luput akan hak-hak sebagai konsumen. Dalam teknologi finansial, misalnya, pelanggaran atas data pribadi jamak ditemui. Sebut saja, pesan singkat berisi modus penipuan.
Atau, ketika membeli sebuah produk keuangan, Anda banyak membagi data kepada penyedia produk. Perlu dipahami bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan data pribadi Anda. Dan OJK sudah memberlakukan pelarangan terhadap perusahaan keuangan membagi data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Meski, hal itu masih kerap ditemukan.
Kompasianer, bagaimana opini Anda mengenai kesadaran hak konsumen masyarakat kita saat ini? Lalu bagaimana seharusnya kita menyelesaikan persoalan ketika hak kita sebagai konsumen tak terpenuhi atau bahkan disalahgunakan?
Atau Kompasianer juga punya pengalaman pribadi terkait hak-hak konsumen yang ingin dibagikan?
Bagikan opini kamu baik dalam bentuk teks maupun video di Kompasiana dengan menyantumkan label Kesadaran Hak Konsumen (menggunakan spasi) pada konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H