Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Eksistensi Masyarakat Adat di Tengah Urbanisasi

12 Maret 2020   15:48 Diperbarui: 12 Maret 2020   18:11 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah Kompasiana dari National Geographic Indonesia/Rahmad Azhar Hutomo

Pembangunan kota tak ayal membawa implikasi tersendiri terhadap sejumlah sektor kehidupan. Salah satunya ialah perubahan pada budaya dan hak ulayat.

Ekspansi lahan untuk permukiman, shock culture, dan ketimpangan sosio-ekonomi kerap menjadi masalah ketika kebutuhan masyarakat asli dikesampingkan dan tidak dipersiapkan secara layak untuk menerima rencana pembangunan. YLBHI sendiri menunjukkan data bahwa sepanjang 2019, 51 anggota masyarakat adat mengalami kriminalisasi.

Polemik tentang hak masyarakat adat juga perlu diperhatikan pada rencana pemindahan Ibu Kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. Modernitas idealnya dirayakan sama gempitanya dengan lembaga adat suku setempat.

Belum lagi keistimewaan hutan adat yang seharusnya dihormati tak hanya sebagai harta leluhur, tetapi juga  paru-paru dunia.

Hak masyarakat Adat sesungguhnya diperkuat oleh undang-undang. Dalam Pasal 18B dinyatakan bahwa, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kompasianer, Anda memiliki pengalaman berinteraksi dengan masyarakat adat atau turut menjaga eksistensinya? Atau apakah Anda memiliki usulan bagaimana seharusnya diskusi pembangunan dengan masyarakat adat dilakukan?

Bagikan kisah dan opinimu tersebut dalam rangka Hari Hak Masyarakat Adat Nasional yang dirayakan setiap tanggal 13 Maret dengan menambahkan label Masyarakat Adat (dengan spasi) pada setiap konten Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun