Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan ke-4 kandidat calon pemimpin Kepala Badan Otoritas Ibu Kota baru yang akan menjadi pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Timur sebagai tempat Ibu Kota yang baru.
Nama-nama calon yang diumumkan cukup familiar, di antaranya ada Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Tumiyono, dan Abdullah Azwar Anas.
Namun, itu menjadi kendala ketika pembentukan badan tersebut belum memiliki payung hukum sebagai landasannya. Seperti yang kita tahu, Presiden memang memiliki kewenangan untuk memberi izin dan melantik, akan tetapi mesti dilandasi undang-undang.
Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, seperti dikutip dari kompas.com mengatakan, pembentukan badan otoritas pemindahan ibu kota tidak perlu menunggu terbitnya peraturan perundangan-undangan dalam skema Omnibus Law.
Omnibus Law merupakan suatu kumpulan regulasi yang disederhanakan, gunanya agar tidak mempersulit suatu rencana pemerintahan yang besar. Salah satunya, pemindahan ibu kota baru.
Sedangkan untuk masa tugas untuk badan otoritas ini yaitu berakhir dengan terbentuknya pemerintah anyar di Ibu Kota baru.
Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai pembentukan badan ini? Apakah sudah saatnya dibentuk?
Silakan tulis opini/pendapat Kompasianer mengenai topik berikut dengan menambahkan label Pemimpin Badan Otoritas (menggunakan spasi) pada konten yang dibuat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H