RUU Cipta Kerja yang tengah digodok pemerintah masih menjadi polemik. Sebagaimana dilansir Kompas (13/02/2020), RUU ini lebih berpihak pada kepentingan investor dan merugikan kepentingan buruh.
Kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada buruh, misalnya, dikurangi. Meski, pemerintah berencana memberikan kompensasi lain.
Atau hal lainnya, wacana kebijakan membayar upah pekerja berdasarkan hitungan per jam muncul dan akan diatur dalam akan diatur dalam RUU ini.
Pemerintah punya alasan tersendiri atas wacana tersebut. Yakni, untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja. Melalui RUU Cipta Kerja pemerintah berdalih sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional yang bertujuan menciptakan lapangan pekerja untuk rakyat.
Kompasianer, bagaimana Anda menyikapi pembayaran upah per jam ini, apakah seorang pekerja akan memiliki kesejahteraan dan hak-hak yang sama nantinya?
Lalu, bagaimanakah Anda menilai wacana omnibus law, yang mana pertama kalinya akan diterapkan di Indonesia? Dan akankah regulasi-regulasi yang sudah disederhanakan nanti dapat menciptakan lapangan kerja secara signifikan?
Bagikan opini Anda di mengenai hal ini di Kompasiana dengan menyematkan label RUU Cipta Kerja (menggunakan spasi) pada tiap artikelnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H