Sampai saat ini proses penyusunan undang-undang Omnibus Law Perpajakan masih belum rampung. Dari rencananya, pemerintah masih berusaha mendapat pemasukan pendapatan dari transaksi online, semisal e-commerce.
Diberitakan, pihak e-commerce pun menyambut baik dengan syarat: pemerintah juga harus mengambil pajak pada transaksi di media sosial dan Whatsapp. Pasalnya, muncul kekhawatiran akan ada pelaku usaha yang pindah ke "lokasi berdagang" ke media sosial jika transaksi di platform medsos tidak dikenai pajak.
Di sisi lain, penyusunan Omnibus Law Perpajakan juga menyasar perusahaan digital asing seperti Netflix. Masalahnya, perusahaan asing tersebut tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, sehingga mereka tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membayarkan pajak.
Di Indonesia, bisnis online memang menggiurkan. Global Web Index mencatat Indonesia memiliki pengguna e-commerce terbesar di dunia. Anda sendiri tentunya sudah pernah berbelanja atau setidaknya mengakses ragam kanal e-commerce/medsos untuk berburu kebutuhan sehari-hari.
Bagaimana tanggapan Anda memandang rencana pengenaan pajak transaksi online? Apakah Anda sebagai konsumen bersedia untuk menanggung sebagian beban pajak yang dikenakan pada belanjaan Anda? Atau Kompasianer punya opini lain terkait hal ini?
Silakan tulis pendapat Anda dengan menambahkan label Pajak Transaksi Online (menggunakan spasi) pada setiap artikelnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H