Ternyata wacana pemulangan 600 WNI yang terlibat kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ke Tanah Air menjadi perdebatan. Pemerintah sendiri masih akan meninjau atas nasib warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS untuk bisa pulang ke Indonesia.
Yang pasti, pemerintah masih akan menghitung dampak positif dan negatif dari pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris lintas batas ke Indonesia melalui rapat terbatas.
Sebab, saat ini para kombatan bertahan dalam kamp pengungsian khusus di al-Hol, Suriah Utara dan menunggu kejelasan mengenai nasib mereka, tak terkecuali WNI.
Jika mengutip ucapan Menkopolhukam Mahfud MD dalam program talkshow Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (15/1/2020), mengatakan, Warga negara menurut konstitusi punya hak untuk tidak kehilangan kewarganegaraannya.
Bagaimana tanggapan Kompasianer terhadap kasus ini? Terlebih hingga saat ini mereka telantar di Suriah dan beberapa negara lainnya.
Silakan tulis opini/pendapatnya mengenai topik berikut dengan menambahkan label Pemulangan WNI Eks ISIS (menggunakan spasi) pada setiap artikel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H