Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

[Topik Pilihan] Apa Salahnya Terima Kembali Eks Kombatan ISIS?

6 Februari 2020   19:56 Diperbarui: 6 Februari 2020   22:02 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah Kompasiana dari ABC News

Ternyata wacana pemulangan 600 WNI yang terlibat kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ke Tanah Air menjadi perdebatan. Pemerintah sendiri masih akan meninjau atas nasib warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS untuk bisa pulang ke Indonesia.

Yang pasti, pemerintah masih akan menghitung dampak positif dan negatif dari pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris lintas batas ke Indonesia melalui rapat terbatas.

Sebab, saat ini para kombatan bertahan dalam kamp pengungsian khusus di al-Hol, Suriah Utara dan menunggu kejelasan mengenai nasib mereka, tak terkecuali WNI.

Jika mengutip ucapan Menkopolhukam Mahfud MD dalam program talkshow Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (15/1/2020), mengatakan, Warga negara menurut konstitusi punya hak untuk tidak kehilangan kewarganegaraannya.

Bagaimana tanggapan Kompasianer terhadap kasus ini? Terlebih hingga saat ini mereka telantar di Suriah dan beberapa negara lainnya.

Silakan tulis opini/pendapatnya mengenai topik berikut dengan menambahkan label Pemulangan WNI Eks ISIS (menggunakan spasi) pada setiap artikel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun