Mengadakan pesta pernikahan sudah pasti ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari tempat pesta, katering, hingga undangan. Tapi, tahukah kamu kalau undang-mengundang pernikahan itu menjadi paling yang memusingkan?
Selain soal jumlah undangannya, perbedaan pendapat di antara calon mempelai mengenai siapa yang harus dan tidak harus diundang pun muncul.
Di sisi lain para penerima undangan juga kerap kebingungan, apakah harus menghadiri atau tidak. Terlebih, di saat bersamaan ada dua undangan yang mesti dihadiri.
Pertanyaannya, mengundang ke pesta pernikahan kita itu hak atau sebuah kewajiban, sih? Juga, menghadiri undangan apakah sebagai kewajiban atau hak bagi yang terundang?
Kompasianer, kamu punya opini terkait hak atau kewajiban dalam undang-mengundang pernikahan ini? Atau punya cerita yang ingin dibagikan mengenai seputar pernikahan?
Yuk, tuliskan semua opini atau cerita seputar pernikahan berdasarkan pengalaman pribadi kamu di Kompasiana. Dan jangan lupa menyertakan label Undangan Pernikahan (menggunakan spasi) pada tiap artikelnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI