"Saya mendapat laporan ada lebih dari 1.000 situs yang terpaksa harus di-takedown karena digunakan secara salah," kata Menkominfo Johnny Plate Rabu (25/12/2019), dikutip Kompasiana dari KOMPAS.com.
Pernyataan Johnny merujuk pada pemblokiran situs streaming video ilegal alias bajakan yang semakin marak. Kabar tersebut lantas menjadi perbincangan di masyarakat.
Pemerintah pun berniat untuk serius mengatasi ini. Menurut Jhonny, akan ada tindakan hukum bagi operator yang masih membandel.
Kendat begitu, selain melakukan pemblokiran, Menteri Kominfo juga mengatakan bahwa publik bisa saja membuat aplikasi atau portal streaming film. Dengan syarat, harus menghadirkan konten yang legal.
"Kalau ingin memiliki situs atau portal aplikasi film tentu boleh, silahkan ajukan izinnya. Kami akan bantu memfasilitasi. Tapi jangan aplikasi ilegal apalagi mengedarkan film ilegal dan bajakan," terang Johnny.
Menjadi pertanyaan, sejauh mana pemerintah benar-benar serius untuk mengatasi situs streaming video ilegal dan hak-hak kekayaan intelektual lainnya? Dan apakah infrastruktur yang dimiliki pemerintah sudah memadai untuk membereskan hal ini?
Kompasianer, apa opini Anda mengenai hal ini? Dan adakah dampak ekonomi digital bagi ke depannya setelah pemblokiran ini mulai digalakkan? Atau, bagaimana Anda melihat pemerintah melindungi hak kekayaan intelektual saat ini?
Tulis dan bagikan opini Anda mengenai hal ini di Kompasiana dengan menambahkan label STREAMING ILEGAL DIBLOKIR (menggunakan spasi) pada tiap artikelnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H