Yang menarik dari wacana akan dibukanya ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo yakni perang opini di media sosial.
Dari sana, muncul beragam kajian hingga data-data penting dan tidaknya ekspor tersebut.
Apalagi hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, pasal 2 tentang penangkapan dan/atau pengeluaran lobster hanya dapat dilakukan jika lobster tidak dalam kondisi bertelur. Dan itulah yang akan direvisi dalam ekspor kali ini.
Akan tetapi, sebaliknya, ternyata Indonesia sediri masih kurang dalam memanfaatkan benih lobster yang ada. Dalam arti, budidaya lobster nyaris tidak berkembang. Bisa dilihat dari pengembangan teknologi hingga distribusinya.
Di sisi lain, Presiden Jokowi belum mengeluarkan sikapnya mengenai kebijakan ekspor benih lobster ini. Berbeda, misalnya, dengan gugatan Uni Eropa atas penyetopan ekspor nikel.
Selain itu, terhadap kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor bijih nikel tak kalah menyorot perhatian. Alasan larangan ekspor mineral mental tersebut sejalan dengan upaya hilirisasi agar industri peleburan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri bisa berjalan.
Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai akan dimulainya ekspor benih lobster ini? Dan adakah dampak untung dan kerugian dari ekspor benih lobster terhadap negara, peternak, hingga lingkungan?
Lalu, apa tanggapan Kompasianer mengenai gugatan Uni Eropa (UE) kepada Indonesia atas larangan ekspor nikel ini?
Silakan tulis opini atau pengalaman, mungkin, dalam mengelola benih lobster itu sendiri dengan menambahkan label Ekspor Benih Losbter Nikel (menggunakan spasi) pada setiap artikel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H