Lewat temuan yang dilakukan Bea Cukai RI terhadap komponen motor Harley Davidson dalam pesawat Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 seri Neo yang datang dari pabrik Airbus di Perancis ternyata berbuntut panjang.
Ternyata tidak hanya itu, berdasarkan hasil audit selain komponen motor masih ada 2 buah Sepeda Brompton yang diduga dilakukan secara ilegal.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengambil keputusan untuk memecat Dirut Garuda Indonesia karena barang selundupannya tersebut.
Atas kasus ini, Dirjen Bea Cukai RI berkomitmen untuk terus berupaya dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum. Apalagi barang-barang tersebut dalam rangka mengamankan hak-hak negara.
Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai temuan barang impor yang melibatkan bos Garuda Indonesia tersebut? Atau, adakah pengalaman Kompasianer berbelanja barang di luar negeri tapi terhalang oleh birokrasi Bea Cukai?
Silakan tulis opini atau pengalamannya mengenai topik berikut dengan menambahkan label Penyelundupan Barang Ilegal (menggunakan spasi) pada setiap artikel.