Seperti ada kontra-produktif dari ucapan Kapolri Jenderal Idham memerintahkan seluruh anggota Polri tidak bergaya hidup mewah. Sebab, bagaimana bisa hidup bermewah-mewah, penghasilan anggota  Polri sesungguhnya (memang) tidak memungkinkan untuk hidup mewah.
Aturan tersebut secara resmi telah disebarkan melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.
Dalam surat itu termuat 7 poin imbauan. Tapi, yang menarik ada poin nomor 3, yakni tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.
Nah, bagi anggota Polri yang melanggar imbauan ini maka ada sanksi tegas yang siap diterimanya.
Apa tanggapan Kompasianer mengenai imabauan yang dikeluarkan oleh Kapolri ini? Pesan atau makna apa yang sekiranya ingin dibentuk oleh Kepolisian --sebagai institusi-- terhadap masyarakat?
Kemudian, bila hidup mewah setiap orang sekadar tercermin atas apa yang mereka unggah di media sosial, kira-kira dampak apa yang bisa terjadi oleh si pengunggah atau yang melihatnya? Semisal: artis-artis pamer isi saldo rekening.
Silakan tulis opini/pendapat Kompasianer mengenai topik berikut dengan menambahkan label Hidup Sederhana Polri (menggunakan spasi) pada setiap artikel.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI