Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan wacana kebijakan mengejutkan. Wacana itu ingin menerapkan sertifikasi perkawinan.
Melalui program ini, para calon mempelai nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk memperoleh sertifikat. Sertifikat ini nantinya akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.
Melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami-istri akan dibekali pengetahuan tentang kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga soal stunting.
Muhadjir mengatakan, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020 dengan lama kelas bimbingan 3 bulan.
Pertanyaannya, perlukah sertifikasi perkawinan ini? Lalu apa dampak yang muncul setelah kebijakan tersebut berlaku?
Kompasianer, bagaimana Anda menyikapi wacana kebijakan sertifkasi perkawinan ini? Dan perlukan kebijakan ini diterapkan?
Bagikan opini Anda di Kompasiana dengan menyematkan lable Sertifikasi Perkawinan (menggunakan spasi) pada tiap artikelnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H