Acapkali kita mengernyitkan dahi manakala ketika buruh turun melakukan aksi atas tuntutan kenaikan upah. Seperti ada saja elemen-elemen yang kadang dijadikan alasan guna menambah atau menaikan upah tersebut.
Sebenarnya hal itu wajar dan biasa saja. Sebab, secara tidak langsung itu memang kebutuhan yang diperlukan guna menunjang performa pekerjaan.
Namun, tentu saja, setiap kali buruh meminta kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) akan berbanding lurus dengan menambah beban para pengusaha. Dan itu akan terus terjadi. Setiap tahun.
Sebenarnya banyak pertimbangan untuk setiap provinsi guna menetapkan itu, seperti inflasi nasional dan pertumbungan ekonominya. Oleh karena itu, kita akan mendapati angka yang berbeda-beda.
Sebab, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, telah diputuskan untuk menaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Dari kenaikan tersebut, apa dampak yang langsung kepada Kompasianer sebagai pekerja? Adakah yang mesti diperbaiki supaya terjadi kesinambungan antara kenaikan UMP dengan produktivitas kerja?
Silakan tulis opini atau reportase Kompasianer mengenai topik berikut dengan menambahkan label Kenaikan UMP 2020 (menggunakan spasi) pada setiap artikel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H