Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi teguran kepada 14 program di beberapa lembaga penyiaran, televisi, dan radio.
Pasalnya Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan. Di antaranya, adegan kesurupan.
"Adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu," lanjutnya.
Untuk sekadar diketahui, jika ada tayangan yang melanggar ketentuan maka KPI bisa memberi sanksi yang terdapat pada Undang-Undang No. 32 tentang Penyiaran.
Sebagai bentuk pengawasan, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.
Menurut Anda, tayangan/program apa yang selama ini Anda tonton dan tidak melanggar ketentuan KPI? Atau, jika seandainya Anda menjadi produser program, tayangan seperti apa yang akan Anda buat supaya sesuai dengan ketentuan KPI?
Silakan tulis cita-cita Kompasianer tersebut dengan menambahkan label Patuh Aturan KPI (menggunakan spasi) pada setiap artikel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H