Agak janggal bila seorang calon pejabat tak mengetahui, apalagi menguasai, perundang-undangan dalam wilayah jabatan yang akan diembannya. Sekiranya begitu yang melatarbelakangi polemik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) belakangan ini.
Sebagaimana diberitakan harian Kompas, dalam proses akhir seleksi pada tahap uji publik dan wawancara, mayoritas dari 20 kandidat Capim KPK tak menguasai materi terkait KPK, seperti pemberantasan korupsi, KUHAP, Konvensi PBB Antirkorupsi (UNCAC), hingga kejahatan korupsi.
Selain itu, sebagian dari mereka terindikasi bermasalah dan menggunakan forum wawancara sebagai ajang klarifikasi dengan minim argumentasi visi misi.
Hal itu juga diakui Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih. Ia mengatakan kurangnya kandidat Capim KPK menguasai bidang hukum dikarenakan dalam tahap awal pendaftaran tidak disyaratkan harus berlatar belakang hukum, namun juga bisa berlatar belakang ekonomi, perbankan, dan keuangan.
"Itulah mengapa ada beberapa Capim yang terkesan kurang berkompeten dalam bidang hukum," katanya.
Kendati begitu secara resmi Tim Pansel Capim KPK sudah menyerahkan 10 nama kepada Presiden Jokowi.
Persoalan lainnya adalah, secara tiba-tiba Dewan Perwakilan Rakyat kembali berencana meeivisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Rencana DPR melalui rapat yang dibahas secara tertutup dari publik itu akan mengubah kedudukan dan kewenangan KPK.
Kompasianer, bagaiamana tanggapan Anda terkait polemik lembaga antirasuah itu kali ini? Dan masih mampukah KPK ke depannya dalam mengusut hingga menuntaskan persoalan korupsi di Indonesia ?
Tuliskan tanggapan atau opini Anda di Kompasiana dengan menyertakan label KPK Di Ujung Tanduk (dengan spasi) di tiap artikelnya.