Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

[Topik Pilihan] Menyoroti KPI

13 Agustus 2019   21:38 Diperbarui: 14 Agustus 2019   07:20 3562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi| Diolah Kompasiana dari OpenClipart-Vectors/Pixabay

Lelucon-lelucon tak pantas, tayangan religi tak masuk akal, drama-drama konyol dengan mempertontonkan aib hingga komoditas anak dan gender demi keuntungan pasar menjadi hal jamak ditemui dalam berbagai tayangan di televisi. Padahal mereka menggunakan frekuensi publik, yang sejatinya adalah milik masyarakat.

Lembaga yang didapuk untuk berwenang atas segala macam tayangan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pun seperti tak kuasa.

Dan kita harus ingat, tugas dan kewajiban nomor satu KPI adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

Alih-alih mencari solusi agar televisi yang menyiarkan tayangan tak mendidik jera, KPI justru ingin menambah pekerjaan rumahnya sendiri: mengawasi konten-konten digital seperti Netflix, Facebook, hingga Youtube, sebagaimana diutarakan Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Rencana ini pun banyak ditentang oleh warganet yang tak lebih dipicu karena ketidakpercayaan mereka terhadap lembaga ini. Sebab, KPI dinilai belum beres mengurus televisi dan sudah ingin menjamah konten digital, meski dengan dalih edukasi.

Mengejutkan belakangan, rencana yang diutarakan Ketua KPI itu dibantah sendiri oleh salah satu komisioner mereka, Hardly Stefano, melalui keterangan tertulisnya yang mengatakan:

"Statement Agung Suprio yang memunculkan wacana tersebut di ruang publik, adalah statement personal yang terburu-buru, prematur, dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan karena belum pernah dibahas dan diputuskan dalam forum resmi KPI, yaitu rapat pleno anggota KPI."

Sebelumnya juga Kominfo mengomentari terkait rencana pengawasan konten ini, dengan menyebut UU penyiaran saat ini belum bisa mengakomodasi KPI untuk mengawasi media baru. Belum lagi berbicara mengenai hasil temuan Ombudsman: maladministrasi dalam seleksi komisioner KPI 2019-2022. Duh, KPI!

Kompasianer, apa tanggapan Anda mengenai tayangan televisi kita hari ini? Atau bagaimana opini Anda, andai, semua konten digital mulai diawasi?Dan adakah solusi untuk Komisioner Penyiaran Indonesia dalam membenahi lembaganya?

Demi tayangan televisi dan KPI yang lebih baik tuliskan berbagai opini Anda di Kompasiana mengenai hal ini dengan menyematkan label MenyorotiKPI (tanpa spasi) pada tiap artikelnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun