Mahkamah Konstitusi membacakan putusan hasil sidang perkara Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/06/2019).
Pembacaan putusan ini lebih cepat dari jadwal yang selambat-lambatnya pada Jumat, 28 Juni. Namun atas keputusan rapat permusyawaratn hakim Senin (26/06), majelis hakim konstitusi sepakat memajukan jadwal pemabacaan putusan.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Kompasianer, bagaimana opini Anda atas pembacaan putusan sidang perkara Pilpres 2019 ini? Dan setelah putusan MK ini menjadi momen yang tepat untuk kedua belah pihak untuk rekonsiliasi?
Tuliskan opini Anda di Kompasiana dengan menyeertakan label PutusanSidangMK (tanpa spasi) di tiap artikelnya.
Oh iya, jangan lupa juga untuk menyerukan kepada pembaca untuk menerima hasil putusan MK ini, ya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H