Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu Serentak 2019 tingkat nasional pada hari Rabu, 22 Mei 2019. Apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan menetapkan pemenang Pemilu selang 3 hari kemudian. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 yang memuat pasal mengenai mekanisme sengketa hasil Pemilu.
Memang, belakangan ini muncul seruan pengerahan massa ke KPU dan Bawaslu sebagai wujud penolakan hasil Pilpres.
Terhadap seruan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengimbau perwakilan kelompok sebaiknya tidak memobilisasi massa. Selain demi menaati amanah konstitusi, dikhawatirkan akan ada pihak-pihak yang memanfaatkan kerumunan untuk melakukan serangan.
Tokoh-tokoh nasional pun ikut menyampaikan harapan supaya penyampaian aspirasi warga dapat berlangsung damai. Antara lain Yusuf Mansyur, Sandiaga Uno, dan Yenny Wahid. Sebagian besar mengharapkan supaya warga taat pada konstitusi, tidak terprovokasi, dan aksi tidak berakhir ricuh. Ganjar Pranowo bahkan mengajak masyarakat untuk berkomentar positif di media sosial.
"Kita semua bersepakat akan menuliskan di medsos kita berikan pesan-pesan terbaik, pesan damai itu juga yang kita sepakati," ujarnya di Forum Bogor pada Rabu (15/5), dilansir dari Kompas.com
Kompasianer, tunjukkan pesan positif dengan menulis opini, reportase, dan ulasan tentang momentum pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019. Imbuhkan label RekapitulasiPemilu2019 pada setiap artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H