Data pribadi yang kini marak diperjualbelikan sesungguhnya rawan digunakan untuk tindak kejahatan. Biasanya data pribadi dibutuhkan guna memasarkan produk.
Modus seperti berangkat dari begitu mudahnya kita memberi data pribadi kepada pihak lain. Awalnya untuk kebutuhan administratif, tetapi yang jarang kita teliti adalah membaca syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penyimpanan data pribadi tersebut.
Oleh karenanya ketika kita sudah memberi data pribadi, banyak diperjualbelikan tanpa kita sadari.
Sebenarnya ketika data pribadi kita telah tersebar, setiap orang yang dilanggar haknya hingga datanya dibocorkan, dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Apakah Kompasianer mempunyai pengalaman pribadi tentang pelanggaran privasi? Lalu, adakah tips atau saran agar dapat mencegah supaya data pribadi tersebut tidak disalahgunakan?
Sampaikan opini atau pengalaman Kompasianer dengan menambahkan label JaulBeliDataPribadi (tanpa spasi) pada setiap artikel.
Selain itu, apakah Kompasianer ada yang sudah mendapat THR? Silakan ikuti Pro-Kontra: Uang THR Digunakan untuk Apa?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H