Kasus-kasus perundungan kembali terjadi oleh siswa-siswi di sekolah. Kali ini korbannya adalah seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat, harus dirawat intensif setelah dianiaya oleh sejumlah sisiwi sekolah menengah atas (SMA), Jumat (29/3/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli menjelaskan kronologi kejadiannya. Hasil pemeriksaan sementara, katanya, jumlah pelaku diindikasikan berjumlah tiga orang pelajar, bukan 12 seperti yang beredar luas di media sosial.
Ini kemudian menjadi polemik ketika penanganan masalah semakin kompleks, bahkan bisa melahirkan masalah baru. Yaitu, bagaimana membuat efek jera kepada pelaku perundungan --yang notabene adalah pelajar-- dengan penanganan terhadap korban.
Sebab yang terjadi selama ini terkesan hanya berusaha mengantisipasi berbagai akibat atau gejala, bukan akar penyebab, masalah-masalah perundungan yang masih terjadi di lingkungan sekolah.
Bagaimana tanggapan Kompasianer terhadap kembali maraknya kasus-kasus perundungan yang masih terjadi di sekolah? Adakah kritik atau saran untuk, paling tidak, agar tidak terjadi kepada anak-anak kita?
Sampaikan opini/pendapat Kompasianer dengan menambahkan label AudreyDanPerundunganDiSekolah (tanpa spasi) pada setiap artikel.
Kompasianer juga bisa meyampaikan opininya di laman Pro-Kontra dengan topik serupa: Bagaimana Menyikapi Perundungan di Sekolah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H