Sepanjang 2018 Komisi Penyiaran Indonesia telah menjatuhkan 44 sanksi yang terdiri dari 39 sanksi berupa teguran tertulis, empat sanksi berupa teguran tertulis kedua, dan satu sanksi berupa penghentian sementara. Dan sepanjang itu juga KPI menerima 4.377 laporan pengaduan yang didominasi keluhan menyangkut program siaran dengan format sinetron, variety show, reality show, maupun ajang pencarian bakat selama 2018.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, dari 44 sanksi yang dikeluarkan ini, sebagian besar dikarenakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan anak dan remaja, pelanggaran dalam hal penggolongan program siaran, serta pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
Melihat dari apa diumumkan KPI, tak salah kalau kualitas konten penyiaran kita dipertanyakan.
Untuk televisi, misalnya, hasil survei yang dilakukan KPI selama 2018 masih menunjukkan naik-turun kualitas. Bila mana pada priode pertama (Januari-Maret) rata-rata indeks mencapai nilai 2,84. Kemudian di periode kedua (April-Juni) sempat meningkat dengan skor 2,87. Namun justru anjlok di periode ketiga (Juli-September) dengan skor ketiga menjadi 2,81.
Meski sempat mengalami peningkatan, tapi rata-rata itu masih jauh dari standar KPI, yakni dengan nilai 3,00.
Sementara yang selalu mendapat nilai di bawah rata-rata adalah program siaran variety show 2.58, program siaran sinetron 2.28, dan program siaran infotainment 2.20. Program-program ini, seperti yang dikatakan tadi, kerap mendapat laporan dari masyarakat.
"Tiga program yaitu variety show, sinetron, dan infotainment penting mendapat perhatian yang lebih serius oleh stasiun televisi," ujar Yuliandre.
Selain itu KPI dengan sistemnya pengawasan barunya menemukan 33.802 potensi pelanggaran. Setelah diverifikasi diperoleh 533 potensi pelanggaran, sedangkan untuk pengaduan diperoleh hasil 831 pengaduan yang meliputi 120 program siaran yang berpotensi melanggar.
Tak hanya televisi, radio pun demikian. Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengungkapkan, pihaknya paling sering menemukan adanya perkataan kasar dan cabul yang dilakukan oleh penyiar radio di sela-sela candaan. Pemantauan radio KPI juga pernah menemukan lagu berlirik kata kasar, cabul dan porno.Â
"Ini catatan yang penting kami sampaikan dan diperhatikan untuk radio. Kata kata cabul, seronok. Lagu dengan muatan kasar, cabul dan pornografi. Kami juga ada catatan untuk program talkshow radio soal host dan narasumber sering kelewatan," ungkapnya.