Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menerapakan Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di ritel-ritel modern mulai Jumat, 1 Maret 2019. Dengan kebijakan tersebut, kantong plastik dikenakan biaya minimal Rp 200.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung salah satu visi pemerintah mengurangi 30 persen volume sampah, termasuk sampah plastik pada 2050 mendatang.
Tapi, akankah langkah tersebut efektif mengurangi volume sampah plastik? Banyak warganet yang mengomentari kalau harga tersebut terlalu murah dan tidak signifikan bagi daya beli konsumen. Lagipula toh selama ini plastik di retail memang tak pernah gratis. Biaya kantong plastik biasanya sudah dimasukkan ke dalam harga barang yang harus dibayar oleh konsumen.
Jikapun Aprindo ingin dengan serius mengurangi sampah plastik, kenapa tidak sekalian saja melarang penggunaannya di ritel-ritel modern seperti yang sudah diterapkan di Bali? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer pada laman Pro-Kontra: 200 Rupiah Masih Terlalu Murah!
📂 #ProKontra
└📁 Kantong plastik berbayar
└📁 Tapi cuma Rp 200. Hadeuh~
└🖼 Vote di sini: https://t.co/qfONwyUtlJ pic.twitter.com/H0DSejZ3m7— Kompasiana (@kompasiana) March 2, 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H