Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI akan segera dilakukan. Dalam rencana tersebut, Presiden Joko Widodo akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
TNI sendiri memang mengalami masalah teknis pengelolaan sumber daya. Menurut Kapuspen TNI Mayor Jenderal Sisriadi, ada kelebihan kolonel sekitar 500 orang, kelebihan perwira tinggi sampai 150 orang.
Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.
Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait restrukturisasi di tubuh TNI dan peningkatan kapasitas pejabat TNI? Apakah ini sebuah langkah yang tepat? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer dengan menambahkan label RestrukturisasiTNI (tanpa spasi) pada setiap artikel.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI