Mahkamah Konstitusi tolak gugatan yang berisi larangan penggunakan Global Positioning System (GPS) saat berkendara. Penggunaan perangkat navigasi ini digugat karena dinilai mengganggu konsentrasi pengemudi. Akan tetapi, di sisi lain, banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari perangkat ini, seperti pengendara ojek/taksi daring.
Tentang larangan yang tertuang dalam pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ini dianggap merugikan.
Dalam dua pasal tersebut memang tidak jelas menyebut GPS, namun isi pasal tersebut dinilai pemohon tidak rinci menjelaskan. Pasal 106 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Frasa "penuh konsentrasi" diperluas menjadi menggunakan telepon seluler dan diperluas terhadap penggunaan fitur GPS.
Dari penolakan gugatan itu, menurut MK, penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan. Namun, penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.
Jadi, bagiamana menurut Kompasianer tentang penggunaan GPS saat berkendara? Sampaikan opini/pendapat terkait topik ini pada laman Pro-Kontra: Penggunaan GPS saat Berkendara.
#ProKontra: Menurut Kompasianer, apakah penggunaan GPS saat berkendara itu membantu atau membahayakan?
Vote di sini yha: https://t.co/LW1SqpfXFF pic.twitter.com/IrZiSkeIDD— Kompasiana (@kompasiana) February 6, 2019