Untuk dapat melaju ke kursi DPR/DPRD, sebuah partai politik diharuskan untuk lolos parliamentary treshold (ambang batas parlemen) sebesar 4% pada setiap daerah pemilihan.
Ketentuan ini terutama menjadi tantangan berat bagi partai kecil, partai baru, dan partai lama yang kurang populer di mata masyarakat.
Sejak digunakan pada Pemilu 2009, parliamentary threshold beberapa kali terbukti menggagalkan partai-partai untuk lolos ke Senayan meski calonnya ada yang meraih kemenangan.
Oleh karenanya partai berlomba-lomba menggaet suara massa.
Salah satunya ialah dengan mengajak artis atau public figure untuk bergabung dan menjadi calon dari partainya. Yang kemudian menjadi pertanyaan ialah apakah si public figure memiliki kompetensi yang memadai untuk menjabat posisi di pemerintahan?
Bagaimana tanggapan Kompasianer terhadap strategi partai peserta pemilu guna meraih suara pada pileg dengan mencalonkan artis? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer pada laman Pro-Kontra:Â Artis Nyaleg, Strategi Parpol Guna Bisa Lolos ke Senayan.
#ProKontra Apakah dengan mencalonkan artis atau public figure memudahkan parpol lolos ke Senayan?
Sampaikan opininya di sini yha: https://t.co/k0hjk8NqMY pic.twitter.com/WhTFB6DoZ7— Kompasiana (@kompasiana) February 8, 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H