Setidaknya ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi pembahasan di pemerintah namun berpolemik di tengah masyarakat, yakni RUU Anti-Kekerasan Seksual dan RUU Permusikan.
Untuk RUU Anti-Kekerasan Seksual sebagian masyarakat menuntut untuk segera disahkan karena maraknya kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Sedangkan sebagian lainnya menilai apabila disahkan justru akan memberikan ruang untuk berzinah.
Sementara RUU Permusikan, bagi banyak musisi dinilai membelenggu kreativitas. Sedangkan pemerintah berdalih RUU ini bisa menjadi payung hukum bagi para musisi.
Karenanya, di tengah polemik ini menurut Anda RUU mana yang memiliki urgensi untuk segera disahkan?
Sampaikan opini/pendapat Kompasianer pada laman Pro-Kontra Kompasiana tentang Urgensi Pengesahan RUU: Anti-Kekerasan Seksual atau Permusikan?
Setidaknya ada 2 RUU yang menjadi pembahasan di pemerintah namun berpolemik, yakni RUU Anti-Kekerasan Seksual dan RUU Permusikan. Di tengah polemik ini menurut Anda RUU mana yang memiliki urgensi untuk segera disahkan?
Vote di sini yha: https://t.co/XxA92Tcv1C pic.twitter.com/LvBCno0PaF— Kompasiana (@kompasiana) January 31, 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H