Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

[Pro-Kontra] Pembebasan (Tak) Bersyarat Abu Bakar Ba'asyir

23 Januari 2019   17:17 Diperbarui: 25 Januari 2019   12:27 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diolah dari: Kompas/Alif Ichwan

Rencana pembebasan Terpidana perkara terorisme Abu Bakar Ba'asyir masih berpolemik. Semula pemerintah berencana membebaskan Ba'asyir. Namun kemudian berubah menjadi bersyarat.

Rencana Ba'asyir bebas tanpa syarat pertama kali dikemukakan Yusri Ihza Mahendra. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan kebebasan tanpa syarat atas dasar kemanusiaan mengingat usia Ba'asyir yang sudah 81.

Tak sampai sepekan, rencana itu berubah total. Pembebasan Ba'asyir harus bersyarat. Persyaratan yang mesti dipenuhi Ba'asyir, salah satunya, adalah membuat pernyataan tertulis mengenai kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ba'asyir menolak.

Kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan mempertanyakan inkonsistensi internal pemerintah terkait pembebasan kliennya. Hal ini dapat mengundang polemik lanjutan yang sangat mungkin berdampak pada politik nasional.

Kami mengundang Anda untuk memberikan tanggapan tentang polemik pembebasan Baasyir, apakah menurut Anda Ba'asyir sebaiknya dibebaskan tanpa syarat, atau justru mesti bersyarat? Sampaikan opini/pendapat Anda pada laman Pro-Kontra: Pembebasan (Tak) Bersyarat Abu Bakar Ba'asyir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun