Rencana pembebasan Terpidana perkara terorisme Abu Bakar Ba'asyir masih berpolemik. Semula pemerintah berencana membebaskan Ba'asyir. Namun kemudian berubah menjadi bersyarat.
Rencana Ba'asyir bebas tanpa syarat pertama kali dikemukakan Yusri Ihza Mahendra. Ia mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan kebebasan tanpa syarat atas dasar kemanusiaan mengingat usia Ba'asyir yang sudah 81.
Tak sampai sepekan, rencana itu berubah total. Pembebasan Ba'asyir harus bersyarat. Persyaratan yang mesti dipenuhi Ba'asyir, salah satunya, adalah membuat pernyataan tertulis mengenai kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ba'asyir menolak.
Kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan mempertanyakan inkonsistensi internal pemerintah terkait pembebasan kliennya. Hal ini dapat mengundang polemik lanjutan yang sangat mungkin berdampak pada politik nasional.
Kami mengundang Anda untuk memberikan tanggapan tentang polemik pembebasan Baasyir, apakah menurut Anda Ba'asyir sebaiknya dibebaskan tanpa syarat, atau justru mesti bersyarat? Sampaikan opini/pendapat Anda pada laman Pro-Kontra: Pembebasan (Tak) Bersyarat Abu Bakar Ba'asyir.
Rencana pembebasan Terpidana perkara terorisme Abu Bakar Ba'asyir masih berpolemik. Semula pemerintah berencana membebaskan Ba'asyir. Namun kemudian berubah menjadi bersyarat. Kompasianer ada tanggapan, kah?
Vote di sini yha: https://t.co/EAkItYndZX pic.twitter.com/zMNLv1ORqJ— Kompasiana (@kompasiana) January 23, 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H