Hari Pejalan Kaki Nasional diperingati di Indonesia setiap 22 Januari. Tanggal tersebut dipilih salah satunya demi memperingati peristiwa jatuhnya korban 9 pejalan kaki pada 22 Januari 2012 di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kesembilan orang yang sedang berada di dekat halte Tugu Tani, ditrabrak oleh seorang pengemudi yang disinyalir sedang dalam kondisi mabuk. Meski terus diperingati, hingga saat ini banyak bahaya masih membayangi aktivitas pejalan kaki di Indonesia.
Dikutip dari Kompas, Global Status Report on Road Safety yang dirilis World Health Organization (WHO), pejalan kaki di Indonesia menempati posisi kematian di jalan terbanyak setelah pengendara motor pada 2016. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa tingkat kematian pejalan kaki mencapai 16 persen dari total kematian akibat kecelakaan sebanyak 31.282 jiwa pada 2016.
Di Jakarta saja meski sudah berkali-kali coba dibenahi secara bertahap, fasilitas seperti trotoar, jembatan penyeberangan, termasuk halte, nyatanya tetap kerap disalahgunakan dan menjadi faktor lemahnya keamanan bagi pejalan kaki. Padahal soal ini sudah jelas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Bagaimana opini Kompasianer mengenai hak pejalan kaki? Apakah faktor yang membuat Anda ingin menjadi pejalan kaki dan Anda butuhkan demi budaya berjalan kaki yang lebih geliat lagi? Kompasianer, sampaikan opini, pengalaman, dan reportase terkait hal ini dengan menambahkan label HakPejalanKaki (tanpa spasi) pada setiap artikel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H